Metro TV Dinilai Melanggar HAM
Jumat, 21 Desember 2012 – 21:05 WIB
JAKARTA--Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Luviana oleh Metro TV, mendapat tanggapan resmi dari Komnas Perempuan dan Komnas Hak Azasi Manusia (HAM). Dalam keputusan resminya, dua institusi ini menyatakan PHK sepihak terhadap Luviana, bertentangan dengan hukum dan melakukan pelanggaran HAM. Setelah diminta mundur tanpa alasan pada tanggl 31 Januari 2012, Luviana yang sedang merintis pendirian Serikat pekerja di Metro TV kemudian di-PHK oleh Metro TV karena dianggap berusaha mereformasi manajemen, mengajak kawan-kawan mempertanyakan kesejahteraan dan mencemarkan nama baik Metro TV karena menceritakan kasus yang dialaminya kepada pihak lain.
Dalam suratnya No 2.759A/K/PMT/XI/2012 yang keluar pada 9 November 2012, Komnas HAM menyatakan bahwa Metro TV terindikasi melakukan pelanggaran HAM. Secara faktual Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran hak berserikat karena upaya pemecatan yang dilakukan terhadap Luviana bersamaan dengan dirintisnya upaya pembangunan Serikat Pekerja di Metro TV. Upaya ini dilakukan Metro TV secara sengaja atau tidak sengaja untuk menggagalkan upaya Luviana dalam membentuk serikat pekerja dan memperjuangkan kesejahteraan karyawan.
Indikasi pelanggaran HAM terjadi khususnya atas kebebasan berpendapat dan pelanggaran terhadap hak kebebasan berserikat. Padahal kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk berserikat dijamin dalam pasal 24 UU no 39/ Tahun 1999. Indikasi pelanggaran HAM makin jelas dan terang dengan diberhentikannya gaji Luviana pada saat belum ada keputusan hukum tetap.
Baca Juga:
JAKARTA--Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Luviana oleh Metro TV, mendapat tanggapan resmi dari Komnas Perempuan dan Komnas Hak
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun