Metya Tak Terima Dituduh Sebagai Pengguna Narkoba, Rumahnya Digeledah Oknum Polisi
jpnn.com, SEMARANG - Warga Kota Solo bernama Metya Kusdiyar (26) melaporkan dua oknum polisi anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kedua oknum polisi itu diadukan atas dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan.
Menurut Metya Kusdiyar saat melapor ke Paminal Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (11/4), dugaan perbuatan tidak menyenangkan tersebut bermula ketika empat polisi datang menggeledah rumahnya di kawasan Baturan, Kota Solo pada 5 April 2022.
Oknum polisi tersebut, kata dia, langsung masuk rumahnya meski tanpa membawa surat penggeledahan.
Bahkan, Meyta mengaku sempat diminta untuk tes urine yang hasilnya ternyata negatif narkoba.
"KTP saya juga dibawa dan baru dikembalikan beberapa hari setelah kejadian ketika pertemuan di Polrestas Surakarta," katanya.
Dia menegaskan laporan ke Propam Polda Jawa Tengah dilakukan karena merasa tidak terima dituduh sebagai pengguna narkoba.
Pada kesempatan terpisah, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Abiyoso Senoaji mengatakan laporan tersebut masih didalami.
Metya Kusdiyar melaporkan dua oknum polisi ke propam karena tak terima rumahnya digeledah dan dituduh sebagai pengguna narkoba.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis