Meutia Hafidz Dibebaskan dengan Uang Suap
Pengakuan Mantan Sekjen Deplu yang Terbukti Korupsi
Selasa, 18 Januari 2011 – 19:49 WIB
JAKARTA - Mantan Sekjen Departemen Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat, mengatakan bahwa suap di lingkungan Deplu yang diterimanya bukan untuk kepentingan pribadinya. Ditemui usai pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (18/1), Sudjadnan mengatakan, uang suap itu menjadi dana cadangan untuk beragam keperluan.
“Digunakan (untuk) macam-macam,” jelas mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat ini. Karena menjadi dana cadangan, sebut Sudjadnan, maka penggunaannya juga untuk berbagai hal yang tak tercantum di pos anggaran Departemen Luar Negeri.
Baca Juga:
Termasuk pula digunakan untuk pemugaran rumah karyawan, kegiatan sosial, dan juga pelepasan WNI yang disandera di negara lain seperti dialami Meutia Hafidz, reporter salah satu televisi swasta yang disekap di Irak. “Untuk membantu menyelamatkan Meutia, ya, pakai dana itu,” ungkapnya.
Meski tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, namun Sudjadnan tidak mau menganggap pungutan yang dilakukannya sebagai perbuatan legal. “Kalau sudah kayak begini, mau debat bagaimanapun tetaplah salah. Tapi Saya hanya ingin menjelaskan kondisi yang riilnya demikian,” imbuh kakek dua cucu yang mengaku ikhlas menerima putusan majelis hakim.
JAKARTA - Mantan Sekjen Departemen Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat, mengatakan bahwa suap di lingkungan Deplu yang diterimanya bukan untuk
BERITA TERKAIT
- Setelah Melantik 55 Pejabat Kemenhut, Raja Juli Singgung Upaya Menjaga Alam
- Korban Meninggal Dunia dalam Insiden Longsor di Pekalongan Bertambah jadi 22 Orang
- Data Resmi Jumlah Honorer Database BKN Mendaftar PPPK 2024, Hitung Sisanya
- BNPT Bakal Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi Untuk Cegah Terorisme
- Karier Cemerlang di PT Serasi Autoraya Menanti, Peluang Bagi Semua Lulusan
- Fadli Zon Kunjungi Surakarta, Ahli Waris Panembahan Hardjonagoro Hibahkan 47 Arca