Meutia Hafidz Dibebaskan dengan Uang Suap
Pengakuan Mantan Sekjen Deplu yang Terbukti Korupsi
Selasa, 18 Januari 2011 – 19:49 WIB
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkah hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara kepada Sudjadnan. Mantan diplomat jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga dihukum denda Rp 100 juta setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap kegiatan renovasi gedung KBRI Singapura pada tahun 2003.
Baca Juga:
Sebagai Sekjen Deplu ketika itu, Sudjadnan sengaja menggunakan kewenangannya untuk meloloskan anggaran renovasi gedung KBRI Singapura di perubahan anggaran APBN 2003. Namun Sudjadnan juga menerima imbalan sebesar 200 ribu USD dari proyek tersebut.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang mengajukan tuntutan hukuman penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Sudjadnan.(mur/jpnn)
JAKARTA - Mantan Sekjen Departemen Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat, mengatakan bahwa suap di lingkungan Deplu yang diterimanya bukan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka