Meutia Hafidz Dibebaskan dengan Uang Suap
Pengakuan Mantan Sekjen Deplu yang Terbukti Korupsi
Selasa, 18 Januari 2011 – 19:49 WIB
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkah hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara kepada Sudjadnan. Mantan diplomat jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga dihukum denda Rp 100 juta setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap kegiatan renovasi gedung KBRI Singapura pada tahun 2003.
Baca Juga:
Sebagai Sekjen Deplu ketika itu, Sudjadnan sengaja menggunakan kewenangannya untuk meloloskan anggaran renovasi gedung KBRI Singapura di perubahan anggaran APBN 2003. Namun Sudjadnan juga menerima imbalan sebesar 200 ribu USD dari proyek tersebut.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang mengajukan tuntutan hukuman penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Sudjadnan.(mur/jpnn)
JAKARTA - Mantan Sekjen Departemen Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat, mengatakan bahwa suap di lingkungan Deplu yang diterimanya bukan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang