Mewah, Rampok Minimarket Kerap Menginap di Hotel
Jumat, 03 April 2020 – 21:55 WIB

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah minimarket Kabupaten Demak ditangkap Polres Demak. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Tersangka Afdian mengakui pistol untuk menakut-nakuti agar kasirnya mau membuka brankas uang.
Minimarket yang menjadi sasaran, kata Fidelis, yang buka 24 jam.
Dalam menjalankan aksinya, Afdian selaku eksekutor berpura-pura menjadi pembeli, kemudian saat situasi sepi langsung menjalankan aksinya dengan menodongkan pistolnya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polres Demak menangkap dua perampok bersenjata api yang beraksi di sebuah minimarket di Karangtengah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Perampok Bersenjata Api Gasak Uang Rp 60 Juta dari SPBU di Tangsel
- Pelajar SMA yang Setubuhi Siswi SMP Ternyata Sudah Berkali-Kali, Ini Kata Polisi
- Lelaki yang Setubuhi Siswi di Kelas Sudah Dijadikan Tersangka, Langsung Ditahan
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak
- Perampok Bersenjata Api Beraksi di Apotek K24 Pakjo Palembang, Begini Modusnya
- Perampok Sadis Bersenjata Api Ditembak Mati