Mewajibkan Siswi Nonmuslim Berjilbab Dinilai Melanggar HAM
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat bersama Forkopimda harus bertanggung jawab atas perlakuan Lembaga Pendidikan Menengah Kejuruan Negeri atau SMKN II di Padang, Sumatera Barat yang mewajibkan Siswi nonmuslim mengenakan jilbab.
“Kebijakan yang mewajibkan siswi nonmuslim berjilbab, jelas menghalang-halangi anak untuk menikmati budayanya sendiri sekaligus mengekang kebebasan dan HAM siswi nonmuslim yang oleh UU telah diberikan perlindungan secara berlapis mulai dari UUD 1945 hingga Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai aturan teknis,” kata Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus di Jakarta, Senin (25/1/2021).
Menurut Petrus, apa yang dilakukan oleh Penyelenggara Pendidikan di SMKN II Padang, Sumatera Barat, tidak hanya sekadar melanggar perbuatan yang dilarang oleh UU Perlindungan Anak, tetapi juga sudah melanggar Konstitusi dan HAM. Terlebih perbuatan itu dikualifikasi sebagai intoleran dan persekusi Anak di Lembaga Pendidikan Publik yang seharusnya memberikan kenyamanan pada Anak.
Perbuatan Anti-Kebinekaan
Meskipun Peraturan yang mewajibkan Anak didik nonmuslim di SMKN II Padang, mengenakan Jilbab pada jam dan hari Sekolah merupakan peristiwa pelanggaran terhadap Hak Anak dan HAM seseorang dan sudah berlangsung cukup lama, namun tidak ada satupun pimpinan Forkopimda Provinsi Sumatera Barat mengambil tindakan administratif dan hukum terhadap pihak Sekolah.
“Ini menunjukkan bahwa betapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sumatera Barat menutup mata terhadap perbuatan terlarang atau yang dilarang oleh UU Perlindungan Anak, bahkan perisitiwa ini bisa menjadi parameter untuk menduga bahwa sebagian besar ASN dan Aparat Forkopimda Sumbar sudah terpapar Intoleransi sebagai embrio radikalisme dan terorisme yang sudah lama terjadi,” kata Petrus Selestinus.
Oleh karena itu, menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini, tanggung jawab atas peristiwa yang mengarah kepada sikap anti-Kebinekaan, Persekusi dan Intoleransi yang dilakukan oleh pihak SMKN II di Padang, tidak bisa hanya dipikul oleh Guru Sekolah dan Penyelenggara Sekolah, tetapi juga harus menjadi tanggung jawab kolektif seluruh Pimpinan dan Anggota Forkopimda di Provinsi Sumatera Barat, karena dinilai sebagai pembiaran.
Lebih lanjut, Petrus mengatakan Mendikbud Nadien Makarim, Gubernur Sumatera Barat, Dinas Pendidikan Sumatera Barat jangan hanya bisa menyalahkan Guru dan Pengelola Pendidikan dengan menyerukan ditindak, dipecat, dimutasi dan lain-lain. Tetapi Menteri Nadiem Makarim dan jajaran di bawahnya harus ikut bertanggung jawab.
Kepada Pimpinan Sekolah dan Guru yang memaksa Anak didik nonmuslim mengenakan Jilbab harus diproses pidana di samping sanksi administratif.
- BNI, CIMB Niaga, & CIMB Niaga Finance Salurkan Bantuan kepada Siswa di NTT
- Pelindo Dorong Sekolah Ramah Lingkungan lewat Program Adiwiyata
- Pijar Sekolah Bantu Intansi Pendidikan Tingkatkan Kinerja
- Happy Hope Preschool Buka Pendaftaran Murid Baru, Banyak Keunggulannya
- Tinjau Program Sekolah Damai di SMAN 13 Semarang, Kepala BNPT Beri Pujian
- SNPMB 2025 Diluncurkan, Ada Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui Siswa & Sekolah