Mewakili Presiden, Panglima Tinjau Lokasi Jatuhnya Helikopter TNI AD
jpnn.com - POSO – Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo meninjau lokasi jatuhnya Helikopter milik TNI AD jenis Bell 412 EP dengan nomor HA 5171 di Desa Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso Sulawesi Tengah, Senin (21/3).
Peninjauan Panglima TNI ke lokasi kejadian tersebut merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo sebagai bentuk duka citanya yang mendalam, atas insiden jatuhnya Helly milik TNI AD yang sedang menjalankan tugas negara.
“Saya berada di sini atas perintah Presiden Republik Indonesia, tadi malam saya telah melaporkan tentang insiden kejadian jatuhnya Helly TNI AD. Presiden RI memerintahkan saya datang ke sini, mewakili beliau turut berduka cita atas terjadinya musibah tersebut,” kata Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dilansir dalam siaran pers Pusat Penerangan TNI.
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo tiba di Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu pukul 06.15 Wita. Kedatangan Panglima TNI disambut oleh Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, Pangdam VII/Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti, Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Ruddy Sufahriadi dan Kabinda Sulteng Brigjen TNI Agus Nedi Zaini.
Panglima TNI didampingi antara lain oleh Irjen TNI Letjen TNI Syafril Mahyudin, Aspers Panglima TNI Marsda TNI Bambang Samoedro, Kapuskes TNI Mayjen TNI dr. Ben Yura Rimba, Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman dan Asops Kasad Mayjen TNI Johny L. Tobing.
Sementara itu, saat peninjauan langsung Panglima TNI dengan menggunakan Helly ke Desa Kasiguncu didampingi oleh Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi, Pangdam VII/Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti, Kabaharkam Polri dan Kapolda Sulteng Brigjen Pol Ruddy Sufahriadi.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat