MGS Sudah 2 Tahun Merencanakan Pembunuhan Imam Musala di Jakbar
jpnn.com, JAKARTA - Pria berinisial MGS (24) alias Gilang, pelaku penikaman imam musala berinisial MS (72) di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah ditangkap.
Penikaman pada Kamis (16/5) lalu itu membuat MS tewas.
MGS ditangkap di rumahnya di Kampung Muara Bahari RT 09 RW15 Nomor 4 Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pelaku disangkakan pasal berlapis.
"Terhadap pelaku kami kenakan pasal berlapis. Yang pertama pasal 338 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara," kata Syahduddi dalam jumpa pers, Jumat.
Kemudian, kata Syahduddi, pasal 340 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Yang ketiga adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana tujuh tahun penjara," kata
Syahduddi.
Dia mengatakan pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban AS sejak dua tahun lalu.
Polisi mengungkap motif MGS, pelaku pembunuhan imam musala di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakbar.
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut
- Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dikabarkan Tewas
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya