MH Nyaris Mati Diamuk Massa
Sabtu, 16 Januari 2021 – 11:04 WIB

MH (48), pencuri dengan modus pecah kaca mobil saat diamankan polisi di Mapolsek Kebon Jeruk, Senin (11/1). Foto: Dokumentasi Humas Polres Metro Jakarta Barat
Hasil pemeriksaan, MH ternyata sudah melakukan aksi pencurian modus pecah kaca mobil sebanyak sebelas kali di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, MH dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman penjaranya maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Pencuri modus pecah kaca mobil diamuk massa, saat pelaku beraksi di Jalan Raya Kemanggisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi