MH Nyaris Mati Diamuk Massa
Sabtu, 16 Januari 2021 – 11:04 WIB

MH (48), pencuri dengan modus pecah kaca mobil saat diamankan polisi di Mapolsek Kebon Jeruk, Senin (11/1). Foto: Dokumentasi Humas Polres Metro Jakarta Barat
Hasil pemeriksaan, MH ternyata sudah melakukan aksi pencurian modus pecah kaca mobil sebanyak sebelas kali di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, MH dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman penjaranya maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Pencuri modus pecah kaca mobil diamuk massa, saat pelaku beraksi di Jalan Raya Kemanggisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Tim Jatantras, Resmob, dan Reskrim Buru Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban
- Tega Curi Motor Tetangga, Jianto Akhirnya Ditangkap
- Heboh Kasus Penyekapan di Kampung Ambon, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap