MH Nyaris Mati Diamuk Massa
Sabtu, 16 Januari 2021 – 11:04 WIB
![MH Nyaris Mati Diamuk Massa](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/01/16/mh-48-pencuri-dengan-modus-pecah-kaca-mobil-saat-diamanka-52.jpg)
MH (48), pencuri dengan modus pecah kaca mobil saat diamankan polisi di Mapolsek Kebon Jeruk, Senin (11/1). Foto: Dokumentasi Humas Polres Metro Jakarta Barat
Hasil pemeriksaan, MH ternyata sudah melakukan aksi pencurian modus pecah kaca mobil sebanyak sebelas kali di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, MH dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman penjaranya maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Pencuri modus pecah kaca mobil diamuk massa, saat pelaku beraksi di Jalan Raya Kemanggisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Bertato Ini Apes setelah Aksinya Ketahuan Korban, Begini Ceritanya
- Sangat Berbahaya, Pencurian Avtur Harus Ditindak Tegas!
- 3 Warga Lampung Ditangkap di Serang Lantaran Kasus Ini, Terancam 7 Tahun Penjara
- Ini Lho Pencuri Lempengan Tembaga dari Tugu Zapin Pekanbaru, Oalah
- 3 Orang Ini Perampok Spesialis Bebek, Simak Cara Mereka Beraksi
- Anak Muda Ini Nekat Curi Lempengan Tembaga Tugu Zapin Pekanbaru, Jangan Ditiru