MHI Pertanyakan Independensi BANI

MHI Pertanyakan Independensi BANI
MHI Pertanyakan Independensi BANI
Kejanggalan lainnya, menurut Kamal, dalam termohon yang diajukan pemohon dalam kasus arbitrase ini, baik PT Wira Insani, PT Weatherford Indonesia dan Weatherford International Inc, tidak diberikan kesempatan mengajukan bukti tambahan maupun menghadirkan saksi ahli.

“BANI tidak menjunjung asas peradilan audit et alteram partem, dimana untuk menjaga keadilan seharusnya BANI mendengarkan pendapat atau argumentasi kedua belah pihak yang bersengketa, maupun para pihak yang diikutsertakan dalam sengketa”, ujar A.H. Wakil Kamal.

Sikap BANI tersebut dinilainya bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1, UU Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Masalah, yang menyatakan bahwa ´Para pihak yang bersengketa mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam mengemukakan pendapat masing-masing.

“Jika Majelis Hakim BANI tidak melaksanakan asas dimaksud, maka Majelis Hakim BANI telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999, dan Majelis Hakim dalam kasus itu harus dibubarkan,” tegas Wakil Kamal.

JAKARTA - Aktivis Masyarakat Hukum Indonesia (MHI), AH Wakil Kamal mempertanyakan integritas dan independensi Badan Arbitrase Nasional Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News