MHI Pertanyakan Independensi BANI
Selasa, 27 September 2011 – 11:08 WIB
Kejanggalan lainnya, menurut Kamal, dalam termohon yang diajukan pemohon dalam kasus arbitrase ini, baik PT Wira Insani, PT Weatherford Indonesia dan Weatherford International Inc, tidak diberikan kesempatan mengajukan bukti tambahan maupun menghadirkan saksi ahli.
“BANI tidak menjunjung asas peradilan audit et alteram partem, dimana untuk menjaga keadilan seharusnya BANI mendengarkan pendapat atau argumentasi kedua belah pihak yang bersengketa, maupun para pihak yang diikutsertakan dalam sengketa”, ujar A.H. Wakil Kamal.
Sikap BANI tersebut dinilainya bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1, UU Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Masalah, yang menyatakan bahwa ´Para pihak yang bersengketa mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam mengemukakan pendapat masing-masing.
“Jika Majelis Hakim BANI tidak melaksanakan asas dimaksud, maka Majelis Hakim BANI telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999, dan Majelis Hakim dalam kasus itu harus dibubarkan,” tegas Wakil Kamal.
JAKARTA - Aktivis Masyarakat Hukum Indonesia (MHI), AH Wakil Kamal mempertanyakan integritas dan independensi Badan Arbitrase Nasional Indonesia
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital lewat Mekaarpreneur
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Cluster Louise di Summarecon Serpong Dipasarkan Mulai Rp 3,6 Miliar, 48 Unit Ludes Terjual