Mi Babi Tanpa Pemberitahuan di Kemasan, Konsumen Muslim Dirugikan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) Ikhsan Abdullah sedang menyiapkan langkah tepat bagi perlindungan konsumen khususnya kalangan muslim. Dia menduga ada banyak jenis mi instan dan makanan impor dari Korea dan Tiongkok yang tidak halal dan tanpa pemberitahuan dalam kemasannya.
"Ini sangat merugikan konsumen apalagi saat ini umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan yang tentu saja saja dilindungi untuk tidak mengonsumsi makanan dan minuman yang tidak halal," kata Ikhsan, Minggu (18/6).
Ikhsan mengapresiasi langkah aktif Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga menemukan mi instan impor yang ternyata mengandung babi. Menurutnya, hal itu sangat bermanfaat bagi konsumen.
"Kami minta harus terus menerus dilakukan dgn bekerja sama dengan kami dan LPPOM MUI agar masyarakat khususnya konsumen muslim merasa nyaman," ujarnya.
Lebih lanjut Ikhsan mengatakan, setahun lalu Indonesia Halal Watch telah merilis 32 produk kemasan asal Tiongkok dan mi asal Korea sebagai produk yang mencantumkan label halal, namun bukan label dari LPPOM MUI. Selain itu, Indonesia Halal Watch juga mengumumkan daftar produk makanan yang tidak mencantumkan label halal.
Ikhsan menambahkan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Poduk Halal juga diberlakukan pada makanan dan minuman kemasan asing. Menurut dia, tindakan importir memasukkan produk makanan mengandung babi dan mengedarkannya tanpa pemberitahuan dalam kemasan jelas melanggar undang-undang.
"Kami telah lakukan teguran kepada distributornya di Jakarta dan Batam. Bahkan, ada yang telah kami lakukan tindakan hukum berupa pelaporan ke Polda Metro Jaya, Direktorat Industri dan Perdagangan," kata Ikhsan.
Seperti diketahui, BPOM mengeluarkan surat edaran tentang penarikan empat produk mi instan mengandung babi. Keempat mi instan yang diimpor PT Koin Bumi itu adalah Samyang Mi Instan U Dong, Samyang Mi Instan rasa Kimchi, Nongshim Mi Instan Shin Ramyun Black, serta Ottogi Mi Instan Yeul Ramen.(boy/jpnn)
Direktur Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) Ikhsan Abdullah sedang menyiapkan langkah tepat bagi perlindungan konsumen khususnya kalangan
Redaktur & Reporter : Boy
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
- IPMG Dukung Kebijakan E-Labeling Guna Tingkatkan Capaian Kesehatan & Keberlanjutan Alam
- BPOM Mengamankan Obat Bahan Alam Ilegal di Jawa Barat
- Masyarakat Dukung BPOM Usut Tuntas Dugaan Peredaran Ilegal Skincare Beretiket Biru
- BPOM Dukung Pengembangan Industri Bioteknologi Nasional