Mi Instan Tanpa Label Halal Masih Beredar
jpnn.com - jpnn.com - Mi instan tanpa label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih beredar dan dijual bebas di sejumlah supermarket di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Dari pantauan pojokpitu.com, sedikitnya ada dua jenis mi instan dengan mere
k Shin Ramyun yang dipasarkan. Ada dalam bentuk kemasan plastik, dan dalam bentuk cup.
Sekretaris MU Magetan, Achmad Purnomo mengatakan, pihaknya sudah mengetahui keberadaan mi ini dari adanya viral melalui MUI Provinsi Jawa Timur.
"Karena belum ada label halal MUI, maka kami menyarankan agar umat Muslim tidak mengonsumsinya," kata Achmad.
Alasan MUI, dikhawatirkan mi tersebut mengandung bahan-bahan yang dilarang dalam Islam.
"Memang dikhususkan untuk umat muslim, karena sesuai prinsip Islam, makanan yang dikonsumsi, harus halal dan sehat," tambah Achmad.
Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan MUI Provinsi Jawa Timur, dan BPOM RI, untuk mengetahui kandungan atau komposisi dalam mi instan tersebut. (pul/jpnn)
Mi instan tanpa label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih beredar dan dijual bebas di sejumlah supermarket di Kabupaten Magetan, Jawa
Redaktur & Reporter : Natalia
- BAZNAS Mendorong Perusahaan untuk Taat Membayar Zakat
- Bobby Nasution Buka Pekan KHAS, Ada Pembuatan Sertifikat Halal UMKM, Buruan, Gratis!
- 5 Berita Terpopuler: Amien Rais Menghantam Presiden, Danpaspampres Beri Peringatan, Jokowi Mendadak Meninggalkan IKN
- 3 Alasan BPJPH Memilih Bentuk Gunungan Wayang sebagai Logo Halal Indonesia
- Logo Baru Label Halal Jadi Polemik, Kapitra: Kapan Mau Maju?
- Soal Label Halal Baru, Dasco Minta Kemenag Jalin Komunikasi dengan MUI