Mi Mengandung Babi, Harus Ada Sanksi Tegas Pada Importir
Minggu, 18 Juni 2017 – 23:30 WIB
Sebelumnya, beredar surat dari BPOM yang memerintahkan kepada Kepala Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia terkait penarikan produk mi asal Korea.
Perintah itu tertuang dalam surat bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017.
Dalam surat itu juga disebut jenis mi yang diduga mengandung babi.
Yakni, Samyang Mi Instan U-Dong, ML 231509497014, importir PT Koin Bumic Nongshim Mi Instan (Shin Ramyun Black), ML 231509052014, importir PT Koin Bumi, Samyang Mi Instan Rasa Kimchi, ML 231509448014, importir PT Koin Bumi dan Ottogi Mi INstan (Yeul Ramen), ML 23150928014, importir PT Koin Bumi. (boy/jpnn)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus menerapkan sanksi dan tindakan tegas kepada importir yang tidak
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ternyata Ini Alasan Importir Berani Edarkan Mi Samyang Tanpa Label MUI
- PT Korinus Pastikan Mi Samyang Tidak Mengandung Babi
- Mi Samyang Terlarang Masih Beredar di Sukabumi
- Masih Ada Swalayan Nakal Jual Samyang Yang Dilarang
- Ada Mi Impor Mengandung Babi, Ini Saran dari MUI
- Mi Instan Mengandung Babi, BPOM Langsung Bergerak