Mi Samyang Beredar, MUI Curiga Kelabui Konsumen Muslim
Kamis, 19 Januari 2017 – 18:24 WIB

Mi Samyang Beredar, MUI Curiga Kelabui Konsumen Muslim. Foto Pojok Pitu/JPNN.com
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, makanan yang beredar di dalam negeri harus mencantumkan informasi barang dalam bentuk bahasa Indonesia.
Baca Juga:
"Kalau tidak ada informasi bahasa Indonesia, itu jelas melanggar undang undang perlindungan konsumen," kata Tulus kepada JPNN.com, Kamis (19/1).
(jpnn)
Salah satu tujuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan inpseksi mendadak (Sidak) terhadap produk makanan yang tidak halal adalah melindungi konsumen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini
- MUI Mengharamkan Orang Kaya Pakai LPG 3 Kilogram
- Majelis Ulama Nusantara Tegaskan Bukan Tandingan MUI
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Pemprov Sumut & MUI Teken Piagam Kesepahaman Pembangunan Masyarakat Maju, Berakhlak