Mi Samyang Tak Halal, MUI Ingatkan BPOM dan Kemenkes
jpnn.com - jpnn.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Najamudin Ramli mengatakan, peredaran mi instan asal Korea yang diduga mengandung enzim babi di Sumenep, merupakan tanggung jawab pemerintah untuk mengawasinya.
"Kalau sudah beredar di masyarakat, itu otoritas BPOM dan Kemenkes. MUI tidak punya otoritas menggeledah toko segala macam," kata Najamudin menjawab JPNN.com, Kamis (19/1).
Menurut dia, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) merupakan lembaga sukarela untuk melakukan kajian jika sebuah produk didaftarkan.
"Kalau tidak didaftarkan dan sudah beredar, itu ranah pemerintah. Kecuali MUI Sumenep, meneruskan ke MUI Pusat. Kalau sudah ada informasi masyarakat, mestinya BPOM dan Kemenkes segera bertindak," tegasnya.
Saat ditanya kemungkinan MUI akan ikut terlibat dalam meneliti zat yang terkandung di dalam mi instan Samyang asal Korea, Najamudin tidak menampiknya.
"Saya kira MUI akan terlibat dalam mengeksplorasi zat-zat di dalam Mie itu di laborarorium MUI. Yang penting sampelnya sudah ada, kami akan periksa," tambahnya.(fat/jpnn)
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Najamudin Ramli mengatakan, peredaran mi instan asal Korea yang diduga mengandung
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pencinta Korea, Rizky Febian Suka Samyang dan Kimchi
- Ternyata Ini Alasan Importir Berani Edarkan Mi Samyang Tanpa Label MUI
- PT Korinus Pastikan Mi Samyang Tidak Mengandung Babi
- Mi Samyang Terlarang Masih Beredar di Sukabumi
- Ada Mi Impor Mengandung Babi, Ini Saran dari MUI
- Mi Babi Tanpa Pemberitahuan di Kemasan, Konsumen Muslim Dirugikan