Mi6 Sarankan Calon Pj Gubernur NTB Maju di Pilgub 2024
"Gerakan ini, kok, kesannya jadi ajang show of force (unjuk kekuatan) dan seperti berusaha menekan. Padahal, itu domain pemerintah pusat untuk menentukan penjabat gubernur," katanya kepada JPNN, pada Rabu (26/7) di Mataram.
Menurut pria kerap disapa Didu ini, rivalitas yang muncul itu membuat adanya pembelahan di tengah masyarakat.
Sehingga hal itu rentan untuk dipolitisir menjadi kepentingan personal atau kelompok tertentu.
Didu mengingatkan posisi Pj gubernur pada prinsipnya hanyalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.
Sebaiknya ujar dia, masyarakat menyerahkan sepenuhnya mekanisme penentuan penjabat gubernur tersebut pada pemerintah pusat.
"Siapa yang ditunjuk dan memiliki kompetensi dan kualifikasi birokrat yang mumpuni serta terbebas dari kepentingan politik manapun," ujarnya.
Didu menegaskan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, menyatakan bahwa Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh: a) Menteri; dan b) DPRD melalui Ketua DPRD Provinsi.
"Kemudia menteri mengusulkan tiga orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan," bebernya.
Penentuan Pj Gubernur NTB merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Palang Rel
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP