Micromine Meluncurkan Paket Berlangganan Berbayar
jpnn.com, JAKARTA - Memenuhi kebutuhan industri pertambangan, Micromine meluncurkan paket berlangganan (subscriptions bundles) berbayar bagi pengguna di Indonesia.
Perusahaan yang berkantor pusat di Australia itu menawarkan solusi perangkat lunak yang mencakup seluruh siklus kerja pertambangan.
Mulai dari eksplorasi geologi dan manajemen data hingga estimasi sumber daya, desain tambang 3D, perencanaan dan kontrol produksi. Paket berlangganann dari Micromine tersedia mulai 15 April 2020.
Marketing Coordinator Micromine Indonesia, Christanti Taurina mengatakan subscriptions bundles ini merupakan solusi bagi industri pertambangan.
Di mana para pelaku pertambangan menginginkan fleksibilitas untuk menggunakan perangkat lunak industri kapan saja ketika mereka membutuhkannya.
“Peluncuran subscriptions bundles mencerminkan transisi yang telah kami lihat di banyak industri berbasis media dan perangkat lunak, seperti televisi atas banyaknya permintaan streaming musik secara online," kata Christanti dalam keterangannya, Rabu (15/4).
Konsumen, lanjutnya, tidak lagi ingin membeli perangkat lunak dan layanan secara langsung. Mereka menginginkan fleksibilitas dan kenyamanan untuk menggunakan layanan dan sistem ketika mereka membutuhkan.
Subscriptions bundles dari Micromine memberikan keringanan bagi pelaku pertambangan di Indonesia yang saat ini tidak lagi perlu mengeluarkan biaya besar untuk investasi awal membeli perangkat lunak.
Micromine meluncurkan paket berlangganan atau subscriptions bundles berbayar bagi pengguna di Indonesia.
- Beri Solusi Lifting Pertambangan, Sanggar Sarana Baja Pamerkan Mounted Crane PK 53002 SH
- Bedah Dakwaan Kerugian Negara di Kasus Timah, Kerusakan Lingkungan Tanggung Jawab Siapa?
- Mitsubishi Fuso Fighter-X Tampil Lebih Tangguh, Siap Bersaing di Pasar MDT
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan
- Soal Pajak Freeport Indonesia, Indef dan HIPMI Beri Saran untuk Pemprov Papua Tengah
- SK Bupati Terkait Tambang Hanya Dapat Diputus Oleh PTUN