Mieke Lolos, Tora Sudiro Terancam Lima Tahun Penjara
Jumat, 04 Agustus 2017 – 13:31 WIB
jpnn.com - TORA Sudiro ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dia dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang Psikotropika.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Vivick Tjangkung mengatakan, Tora terancam hukuman lima tahun penjara.
Selain itu, dia juga terancam membayar denda.
"Hukuman lima tahun dan denda Rp 100 juta," kata Vivick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/8).
Tora ditangkap bersama dengan istrinya Mieke Amalia di rumah mereka pada Kamis (3/8).
Baca Juga:
Ketika melakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa tiga strip dumolid.
Polisi melakukan penahanan terhadap Tora, sementara Mieke akan dipulangkan.
TORA Sudiro ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba.
BERITA TERKAIT
- Tora Sudiro Diwanti-wanti Tak Boleh Bercanda Saat Prosesi Akad Nikah Putri Sulungnya
- Anak Segera Menikah, Tora Sudiro Ungkap Persiapan yang Dilakukan
- Pasang 16 CCTV di Rumah, Tora Sudiro Bilang Begini
- Tora Sudiro Kembali Main di Sketsa Komedi Televisi, Alasannya Kocak, Hihihi
- Kenang Mendiang Ibunda, Tora Sudiro: Emak Saya Memang Orang Baik
- Tora Sudiro Sampaikan Pesan Haru ini di Pemakaman Ibunda