Migor Sawit Wajib SNI
Kamis, 02 Agustus 2012 – 10:03 WIB
JAKARTA - Konsumen di tanah air kian mendapatkan perlindungan terhadap kualitas minyak goreng yang dikonsumsi. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini tengah menggodok regulasi teknis Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk SNI wajib minyak goreng kelapa sawit.
Direktur Jenderal Industri Agro Benny Wahyudi mengatakan, regulasi teknis tersebut diperuntukkan sebagai pelaksanaan SNI nomor 7709:2012, yang dikeluarkan oleh BSN pada 2012, setelah melalui proses penelitian selama tujuh tahun. Sejauh ini, ungkap Benny, peraturan SNI dari BSN tersebut memang masih belum mewajibkan para pelaku usaha minyak goreng sawit untuk menerapkan SNI. Jadi, peraturan SNI yang ada saat ini masih bersifat sukarela. "Karena itu dengan peraturan teknis Menteri Perindustrian, SNI semua minyak goreng kelapa sawit akan wajib," ungkap Benny saat sosialisasi SNI 7709:2012, di kantor Kemenperin, Rabu (1/8).
Baca Juga:
Akan tetapi, langkah untuk mewajibkan SNI ini membutuhkan langkah yang cukup panjang. Menurutnya, persiapan untuk SNI wajib bisa membutuhkan waktu hingga dua tahun. Rantai proses yang panjang ini lantaran SNI wajib yang nantinya diberlakukan baik untuk produk lokal maupun hasil dari importasi, harus dinotifikasi ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Notifikasi ke WTO dan pengimplementasiannya di dalam negeri, tutur Benny, kira-kira memerlukan waktu hingga sembilan bulan.
Namun demikian, ia optimistis kebijakan untuk mewajibkan SNI bagi produk minyak goreng sawit ini bakal aktif melindungi para konsumen. Pasalnya, selama ini konsumsi minyak goreng di tanah air cukup tinggi. Rerata konsumsi minyak goreng sawit di Indonesia setiap tahunnya bisa mencapai 5,5 juta ton, atau 24 persen dari total produksi minyak goreng sawit per tahun sebesar 23 juta ton. "Sisa produksi memang masih untuk ekspor. Namun, konsumsi yang juga terhitung besar di dalam negeri, mewajibkan kami untuk melindungi konsumsen," terangnya.