Migrasi ke TV Digital, Kualitas Siaran Akan Lebih Terjamin
jpnn.com, JAKARTA - Staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Niken Widiastuti mengatakan, ada tiga tahap penghentian siaran TV analog ke siaran digital.
Adapun tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.
Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
“Pada periode itu masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog. Mereka selanjutnya akan menikmati siaran televisi dengan perangkat TV Digital,” kata Niken.
Niken optimistis keberadaan TV Digital bisa menjawab kerinduan masyarakat akan kualitas tayangan yang lebih jernih.
Selain itu, isi program–program televisi juga dinilainya akan lebih kreatif dan mendidik.
Melihat, sistem penyiaran televisi digital menggunakan teknologi terbaru, dan tetap mengutamakan informasi yang valid.
“Ini merupakan pembaharuan, di era digital dan mutu serta kualitas siaran akan lebih terjamin,” ucap Niken.
Keberadaan TV Digital bisa menjawab kerinduan masyarakat akan kualitas tayangan yang lebih jernih.
- Sudah Saatnya Melindungi Masyarakat Papua di Ruang Komunikasi Publik
- Kementerian Kominfo Tindak Lanjuti Arahan Presiden Antisipasi Kebocoran Data NPWP
- Konferensi Internasional ICISS 2024 Bahas Integrasi Data & AI untuk Keberkelanjutan
- Dirjen IKP: Ibu Kota Nusantara Warisan untuk Indonesia Maju
- Kemenkominfo Hadirkan Aplikasi untuk Permudah Akses Informasi Bagi Masyarakat
- Kemenkominfo Blokir 32 Situs Pulsa Terkait Aktivitas Judi Online