Miing Heran Hatta Tak Tahu Beda Kalpataru dengan Adipura
JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan Tubagus Dedi S Gumelar mengaku heran ketika Hatta Rajasa yang menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto ternyata tak tahu beda antara penghargaan Kalpataru dengan Adipura. Politisi yang dikenal dengan sapaan Miing itu menduga Hatta terlalu berambisi menyudutkan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam debat calon presiden Sabtu (5/7) malam, sehingga malah menjadi senjata makan tuan.
Miing mengatakan, ketidaktahuan Hatta tentang beda antara Kalpataru dengan Adipura jelas sebuah ironi. Sebab, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu sudah belasan tahun di kabinet.
“Serangan yang diarahkan ke Jokowi-JK justru berbalik dan berakibat fatal. Dia menyodorkan pertanyaan yang dia sendiri tidak tahu hal yang ditanyakan,” kata Miing Minggu (6/7) dini hari.
Karenanya, mantan pentolan grup lawak Bagito itu menyebut pertanyaan Hatta bisa dengan mudah dipatahkan. Sebab, Kalpataru memang beda dengan Adipura.
Seperti diketahui, Hatta Rajasa menuai blunder ketika hendak menyudutkan Jokowi dalam debat putaran terakhir. Dalam debat bertema lingkungan itu, Hatta sebenarnya ingin mengungkap sisi negatif Jokowi di bidang lingkungan saat memimpin Surakarta.
Dalam debat yang dipandu Rektor Universitas Diponegoro, Prof Sudarto Hadi itu, Hatta menanyakan kiprah Jokowi sebagai Wali Kota Surakarta sehingga tidak mendapatkan penghargaan Kalpataru. Padahal, penghargaan bisa menjadi ukuran sebuah kesuksesan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan Tubagus Dedi S Gumelar mengaku heran ketika Hatta Rajasa yang menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Kata Kapolda NTT Irjen Daniel soal Nasib Ipda Rudy Soik
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
- Irjen Karyoto Rotasi Jabatan, Mulai dari Kapolsek hingga Kasat di Jajaran Polda Metro
- INW: Peredaran Narkoba Masih jadi Tantangan Besar Bagi Indonesia
- HSP 2024, Menpora Dito Sebut Kemenpora Siap Sebagai Orkestrator Implementasi Perpres No 43 Tahun 2022
- Terdakwa Kasus Dugaan Sumpah Palsu Menyampaikan Permohonan Maaf di Persidangan