Mikael Kambuaya Bawa KPK ke Meja Praperadilan
Dia melanjutkan, dari nilai kontrak utama sebagaimana tercantum dalam perjanjian kontrak sebagaimana tersebut di atas, kemudian mengalami perubahan berdasarkan hasil kajian tim teknis Binamarga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, yang selanjutnya didudukan dalam Addendum terhadap kontrak utama tersebut.
“Dengan nilai kontrak menjadi Rp. 89.530.000.000,- [delapan puluh Sembilan milyar lima ratus tiga puluh juta rupiah] sesuai Addendum Kontrak No. 050, tanggal 27 Oktober 2015 [Bukti P-4],” lanjutnya.
Dengan demikian, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan maupun terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam paket pekerjaan dimaksud.
“Hal mana terbukti dari tidak adanya rekomendasi BPK dan/atau temuan BPK untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya, termasuk tidak adanya laporan BPK kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan, sebagaimana dalam pemeriksaan BPK dimaksud apabila ditemukan kerugian negara yang tidak dapat diselesaikan sesuai tahapan dan dalam kurun waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (4), Pasal 70 ayat (3), Pasal 71 ayat (1) dan ayat (5) dan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tuturnya.
Dia menambahkan,sekalipun BPK RI selaku lembaga yang secara konstitusional berwenang menilai dan/atau menetapkan ada tidaknya kerugian Negara, tidak pernah men-declare adanya kerugian negara terhadap paket pekerjaan Peningkatan Jalan dan Jembatan Kemiri – Depapre (112) 24,00 KM (DAK).
Namun Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi melalui Suratnya Nomor : B/499/VII/2016/Tipikor, tanggal 22 Juli 2016 [Bukti P-6] dan Surat Nomor: B/712/IX/2016/Tipikor, tanggal 09 September 2016 [Bukti P-7], perihal Permintaan Keterangan dan Dokumen yang ditujukan kepada PEMOHON, diketahui bahwa terhadap paket pekerjaan.
“Di mana peningkatan jalan dan jembatan Kemiri – Depapre (112), 24,00 KM (DAK) tersebut, telah dilakukan Penyelidikan oleh Bareskrim Polri sejak tanggal 23 Juni 2016, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/31/2016/Tripikor, tanggal 23 Juni 2016, yang menindak lanjuti Laporan Informasi Nomor : R/LI-17/VI/2016/Subdit III, tanggal 23 Juni 2016,” tambahnya.
Dia juga mengatakan, setelah mencermati seluruh dokumen resmi yang dikeluarkan oleh termohon dalam hal ini KPK, baik yang ditujukan kepada pemohon maupun yang ditujukan kepada para pihak lainnya, tidak ditemukan adanya Pernyataan termohon tentang besaran kerugian negara yang timbul sebagai akibat perbuatan melawan hukum dan/atau perbuatan menyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pemohon dalam perkara a quo.
Praperadilan dilakukan terkait dengan penetapan Mikael Kambuaya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan jalan dan jembatan.
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan