Mikael Kambuaya Bawa KPK ke Meja Praperadilan
Selasa, 05 Desember 2017 – 07:05 WIB
Padahal, ketentuan yang disangkakan dilanggar oleh pemohon adalah yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipidkor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang telah mensyaratkan adanya kerugian negara secara pasti (actual loss) dalam menerapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipidkor, a quo. (yan/tri)
Praperadilan dilakukan terkait dengan penetapan Mikael Kambuaya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan jalan dan jembatan.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan