Mikael Kambuaya Bawa KPK ke Meja Praperadilan

Mikael Kambuaya Bawa KPK ke Meja Praperadilan
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Padahal, ketentuan yang disangkakan dilanggar oleh pemohon adalah yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipidkor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang telah mensyaratkan adanya kerugian negara secara pasti (actual loss) dalam menerapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipidkor, a quo. (yan/tri)


Praperadilan dilakukan terkait dengan penetapan Mikael Kambuaya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan jalan dan jembatan.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News