Miko Mengaku Dapat Fasilitas Pijit dari KPK
jpnn.com, JAKARTA - Giliran nama mantan Ketua KPK Abraham Samad dan Johan Budi yang disebut dalam rapat Pansus Hak Angket KPK.
Dua nama itu disebut Muchtar Effendi dan Miko Panji Tirtayasa saat menjadi saksi dalam rapat dengar pendapat dengan panitia khusus di gedung DPR kemarin (25/7).
Muchtar Effendi merupakan terpidana kasus penyuapan pengurusan sengketa pilkada di Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang. Kasus itu menyeret nama mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Dia divonis lima tahun dan sekarang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Sedangkan Miko Panji adalah keponakan Muchtar yang menjadi saksi dalam kasus yang sama.
Keduanya dihadirkan dalam rapat pansus untuk memberikan keterangan terkait penanganan kasus yang berkaitan dengannya.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu yang memimpin rapat meminta Muchtar untuk menyampaikan keterangan, kemudian dilanjutkan oleh Miko.
”Saya dizalimi, saya masuk penjara tanpa bukti kesalahan yang nyata,” terang Muchtar di hadapan pansus. Terpidana itu pun meminta pansus untuk membantu dirinya mendapatkan keadilan.
Muchtar mengaku dituduh menghalang-halangi dan merintangi penanganan kasus yang menjerat Akil. Selain itu, dirinya dianggap memberikan keterangan palsu. Muchtar akhirnya divonis lima tahun penjara.
Giliran nama mantan Ketua KPK Abraham Samad dan Johan Budi yang disebut dalam rapat Pansus Hak Angket KPK.
- Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Soroti Pengungkapan Hasil Tes Psikologis
- Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan, Ini Reaksi Pengacara
- Fahri Hamzah Minta KPK Ditutup Saja, jika…
- Demokrat Ogah Ikut Tanggung Jawab Hasil Pansus Angket KPK
- Agun Gunandjar tak Mau Di-bully Lagi
- Pansus Angket KPK Akhiri Kerja, Inilah Hasilnya