Miko Mengaku Dipaksa KPK untuk Menjerat Akil
jpnn.com, JAKARTA - Saksi penting dalam kasus suap ke Akil Mochtar, Miko Panji Tirtayasa membeber cara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak sewajarnya. Miko mengungkapkan hal itu saat menjadi narasumber pada rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK di DPR, Selasa (25/7).
Miko mengaku dibiayai penyidik KPK. Pria yang mengaku bernama asli Niko Panji Tirtayasa itu juga dipaksa memberikan keterangan sesuai penyidik KPK.
"Ini ada video yang menjelaskan semua barang bukti rekening transfer dari KPK maupun pihak yang membiayai kami," kata Miko di hadapan Pansus Angket KPK.
Dalam video itu Miko mengaku disuruh mengakui bahwa dia membawa hard disk sebagai barang bukti. Dia juga disuruh menandatangani berkas barang bukti.
Miko juga disuruh mengakui mengetahui segala kegiatan pamannya, Muhtar Effendi. Bahkan, Miko mengaku dipaksa oleh penyidik KPK agar dia menjadi ajudan, asisten pribadi dan sopir Muhtar.
Menurut Miko, dia disuruh oleh Novel Baswedan untuk meneror Muhtar di sebuah apartemen di Kelapa Gadung agar mau bekerja sama dengan KPK. "Dan menyuruh saya membakar perusahaan (Muhtar) dan anak buahnya akan dihabisi," tegasnya.
Selain itu, Miko mengaku pernah disuruh mengaku mendengar percakapan antara Muhtar dan Akil. Miko mengatakan, dia disuruh mengaku pernah diajak pamannya yang diberi Rp 1 miliar untuk diserahkan Romi Herton guna membeli mobil Hummer di Jakarta.
"Saya disuruh mengatakan aset perusahaan milik paman saya adalah milik Akil," katanya.
Saksi penting dalam kasus suap ke Akil Mochtar, Miko Panji Tirtayasa membeber cara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak sewajarnya.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?