Miliaran Dana PKH Ditilap 2 Pendamping Sosial, Simak Pernyataan Mensos Risma

Miliaran Dana PKH Ditilap 2 Pendamping Sosial, Simak Pernyataan Mensos Risma
Menteri Sosial Tri Rismaharini yang didampingi oleh Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin saat menjelaskan penetapan tersangka dua orang pendamping sosial di Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan para pendamping sosial penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) sudah memiliki gaji yang diberikan oleh Kemensos.

Penegasan itu disampaikan oleh Mensos Risma -panggilan Tri Rismaharini- usai menerima kunjungan kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang telah menetap dua orang pendamping sosial sebagai tersangka penyalahgunaan dana bansos PKH.

"Tidak alasan bagi mereka untuk memotong untuk apa pun karena mereka menerima gaji," kata Risma, Selasa (3/8)

Risma juga mengaku sudah bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan dana bansos di berbagai daerah.

Menurut mantan wali kota Surabaya itu, banyak daerah yang bermasalah terkait penyaluran dana bansos tersebut. Tetapi, Risma tidak memerinci keseluruhan datanya.

"Banyak (daerah, red), sekarang sedang ditangani ada dari Bareskrim maupun dari Kejaksaan Agung. Banyak, tetapi memang tidak semudah itu," ucap Risma.

Dia mencontohkan, sebelum penetapan tersangka penyalahgunaan dana bansos PKH di Kabupaten Tangerang, pihak Kejari sudah memeriksa hingga 4.000 keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.

"Contohnya beliau, Pak Kejari ini memeriksa 4000 orang. Tidak mudah memang, ya memang harus begitu kalau mau benar," sambungnya.

Mensos Risma sampaikan pernyataan untuk Pendamping Sosial pasca terungkapnya kasus penyimpangan miliaran dana PKH.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News