Miliaran Duit Pejabat Tersangkut Malinda
Selasa, 20 September 2011 – 05:50 WIB
JPU Helmi mengungkapkan, Andhika beberapa kali menerima aliran dana haram dari Malinda, baik melalui adiknya, Visca Lovitasari, maupun Ismail bin Janim, suami Visca. Aliran dana itu di antaranya sebesar Rp 140 juta, Rp 75 juta, dan Rp 60 juta, melalui transfer via ATM maupun mobile banking. Fulus tersebut lantas digunakan ibu kandung Andhika, Etty Maesari, untuk membeli satu unit mobil Honda CRV putih pada Agustus 2010.
Selain menerima duit jumbo, lelaki kelahiran Medan itu juga menerima satu unit mobil Hummer H3 putih bernomor polisi B 18 DIK. Mobil tersebut dibeli secara kredit dari dealer Chosen Car seharga Rp 1,220 miliar dengan uang muka sebesar Rp 375 juta. Malinda melunasi mobil tersebut dari dana nasabahnya Citibank.
Dalam melakukan aksinya, Andhika ternyata juga memalsukan identitas. Dia membuat KTP palsu dengan nama Juan Ferrero. Itu dilakukan untuk membuka rekening di Bank Central Asia kantor cabang pembantu (KCP) Tebet, Jakarta Selatan. Rekening BCA tersebut digunakan Andhika alias Juan Ferrero untuk menerima duit dari Malinda, Visca, dan Ismail.
JPU menjerat Andhika dengan pidana pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dia terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun. Andhika juga didakwa pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
JAKARTA - Kroni-kroni Inong Malinda Dee satu per satu mulai diseret ke meja hijau. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha