Miliaran Sumber PAD Berau Menguap

Miliaran Sumber PAD Berau Menguap
Miliaran Sumber PAD Berau Menguap

Kesepakatan itu dituangkan dalam surat Nomor 180/11_Keputusan/HK/2008 dan Nomor 175/BC/DOD_DKM/IX 2008. Sumbangan pihak ketiga dari PT BC tersebut dimulai sejak Januari 2008, dan dananya disetorkan langsung ke kas daerah melalui DPPKK.“Meskipun telah dilakukannya kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan pihak Berau Coal. Tapi undang-undang menyatakan tidak boleh. Jadi harus diambil langkah-langkah agar sumbangan pihak ketiga tidak hilang,” kata Makmur.

Dia juga mengatakan, perlu dilakukannya perumusan mengenai SP3 tersebut. Agar tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi. “Kami juga akan mengupayakan melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk membahas mengenai SP3 ini agar jangan sampai hilang,” kata Makmur.

Selain itu, dia juga menambahkan, Pemkab Berau akan melakukan perbaikan dasar hukum agar penerimaan SP3 tidak melanggar aturan. Demikian pula dasar hukum yang mengatur pemungutan retribusi dan pajak daerah.“Karena kalau sumber PAD Berau berkurang jelas akan berpengaruih terhadap pembangunan,” tandasnya.(end)

BERAU -BUPATI Berau Makmur HAPK menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pemerintah daerah tidak boleh menarik pajak atau retribusi


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News