Milik Negara, Usakti Harus Dijadikan PTN

Milik Negara, Usakti Harus Dijadikan PTN
Milik Negara, Usakti Harus Dijadikan PTN
“Seharusnya Pemerintahlah yang paling berhak memliki dan mengelola Universitas trisakti dan sudah paling tepat jika Usakti dijadikan PTN. Pemerintah tak perlu ragu melakukannya. Jika alasannya Baperki dibubarkan dan dinyatakan sebagai Ormas terlarang, mengapa Aset Universitas Respublica tidak dialihkan dan dijadikan Universitas Negeri oleh Negara?" ujarnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti, Advendi Simangunsong mengaku memiliki bukti berupa surat dari Menteri Pendidikan Nasional No 0281/U/1979 kepada Menteri Keuangan RI  No. 94/MPN/LK/2008 Tanggal 30 Juni 2008 yang menyatakan bahwa hak kepemilikan dan peneglolaan Yayasan Trisakti adalah adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Advendi mengatakan, sejalan dengan hal tersebut, Dirjen AHU Kemenkumham RI telah mengeluarkan surat kepada Notaris Suciptjo yang membuat anggaran dasar Yayasan Trisakti  dengan No AHU.AHA.03.04-17 tanggal 24 Juni 2011 dengan memerintahkan agar Notaris Sutjipto mengeluarkan Universitas Trisakti dari Aset Yayasan Trisakti, karena aset tersebut masih tercatat dalam kekayakan negara eks asing/Cina pada Kementerian keuangan. “Jadi jelaslah bahwa aset Univeritas Trisakti dimiliki oleh Negara” tegas Advendi.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti, Advendi Simangunsong bersama seluruh civitas akademika Universitas Trisakti telah mendeklarasikan komitmennya untuk menjadikan Usakti sebagai PTN tanggal 29 Februari 2012. (awa/jpnn)

JAKARTA -  Chairman Indonesian Beraucracy And Service Watch (IBSW), Nova Andika mengatakan Universitas Trisakti (Usakti) merupakan milik negara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News