Miliki 3,1 Kg Sabu, WN Malaysia Divonis 17 Tahun
Kamis, 28 Maret 2013 – 15:37 WIB

Miliki 3,1 Kg Sabu, WN Malaysia Divonis 17 Tahun
BATAMKOTA - Ng Peng Chong, warga Malaysia, terdakwa kasus kepemilikan 3,1 Kg sabu divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Batam, Batam Centre, Rabu (27/3).
Vonis majelis hakim yang dibacakan Jack Johanes Oktavianus ini sama dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Aji Satrio, yang menuntut terdakwa 17 tahun kurungan penjara. Jack mengatakan sependapat dengan tuntutan yang diberikan JPU.
"Melihat dari hasil dari perbuatan terdakwa yang dapat merusak generasi bangsa, maka kami majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum, untuk memberikan hukuman ini" kata Thomas.
Hakim menilai Ng Peng Chong melanggar Pasal 112 Ayat 2 KUHP tentang Narkotika. "Vonis ini telah sesuai dengan perbuatan terdakwa, jumlah barang bukti, selama persidangan, terdakwa juga bertele-tele di dalam membacakan dakwaan dan terdakwa juga berpura-pura sakit sewaktu pemeriksaan," kata Jack.
BATAMKOTA - Ng Peng Chong, warga Malaysia, terdakwa kasus kepemilikan 3,1 Kg sabu divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya