Miliki 3,1 Kg Sabu, WN Malaysia Divonis 17 Tahun
Kamis, 28 Maret 2013 – 15:37 WIB
BATAMKOTA - Ng Peng Chong, warga Malaysia, terdakwa kasus kepemilikan 3,1 Kg sabu divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Batam, Batam Centre, Rabu (27/3).
Vonis majelis hakim yang dibacakan Jack Johanes Oktavianus ini sama dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Aji Satrio, yang menuntut terdakwa 17 tahun kurungan penjara. Jack mengatakan sependapat dengan tuntutan yang diberikan JPU.
"Melihat dari hasil dari perbuatan terdakwa yang dapat merusak generasi bangsa, maka kami majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum, untuk memberikan hukuman ini" kata Thomas.
Hakim menilai Ng Peng Chong melanggar Pasal 112 Ayat 2 KUHP tentang Narkotika. "Vonis ini telah sesuai dengan perbuatan terdakwa, jumlah barang bukti, selama persidangan, terdakwa juga bertele-tele di dalam membacakan dakwaan dan terdakwa juga berpura-pura sakit sewaktu pemeriksaan," kata Jack.
BATAMKOTA - Ng Peng Chong, warga Malaysia, terdakwa kasus kepemilikan 3,1 Kg sabu divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri