Miliki 3,1 Kg Sabu, WN Malaysia Divonis 17 Tahun

Miliki 3,1 Kg Sabu, WN Malaysia Divonis 17 Tahun
Miliki 3,1 Kg Sabu, WN Malaysia Divonis 17 Tahun
BATAMKOTA  - Ng Peng Chong, warga Malaysia, terdakwa kasus kepemilikan 3,1 Kg sabu divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Batam, Batam Centre, Rabu (27/3).

Vonis majelis hakim yang dibacakan Jack Johanes Oktavianus ini sama dengan tuntutan yang diberikan  jaksa penuntut umum (JPU) Aji Satrio, yang menuntut terdakwa 17 tahun kurungan penjara. Jack mengatakan sependapat dengan tuntutan yang diberikan JPU.

"Melihat dari  hasil dari perbuatan terdakwa yang dapat merusak generasi bangsa, maka kami majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum, untuk memberikan hukuman ini" kata Thomas.

Hakim menilai Ng Peng Chong melanggar Pasal 112 Ayat 2 KUHP tentang Narkotika. "Vonis ini telah sesuai dengan perbuatan terdakwa, jumlah barang bukti, selama persidangan, terdakwa juga bertele-tele di dalam membacakan dakwaan dan terdakwa juga berpura-pura sakit sewaktu pemeriksaan," kata Jack.

 

BATAMKOTA  - Ng Peng Chong, warga Malaysia, terdakwa kasus kepemilikan 3,1 Kg sabu divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News