Miliki 3,1 Kg Sabu, WN Malaysia Divonis 17 Tahun
Kamis, 28 Maret 2013 – 15:37 WIB

Miliki 3,1 Kg Sabu, WN Malaysia Divonis 17 Tahun
Pria 53 tahun ini ditangkap pada 12 November 2012 lalu, membawa sabu-sabu dari Malaysia Ke Batam melalui pelabuhan internasional Batam Centre sekitar pukul 8.30 WIB. Setibanya di pelabuhan, petugas dari Ditpam merasa curiga dan memeriksa Ng Peng Chong.
Menurut pengakuan Ng Peng Chong, dia membawa sabu-sabu atas suruhan dari Acuan warga negara Malaysia untuk diantarkan ke Batam. Namun, terdakwa tidak mengetahui dengan siapa Sabu-Sabu itu akan diberikan di Batam.
Modus yang dipakai Ng Peng Chong untuk membawa Sabu-Sabu ke Batam, dengan cara melilitkan dipinggangnya sebanyak 7 bungkus dengan menggunakan lakban, dan juga 2 bungkus dililitkan di kedua paha kiri dan kanannya.
Pihak Ditpam dan Imigrasi tidak hanya menemukan Sabu-Sabu seberat 3 kilogram saja, tetapi juga menemukan uang sebesar 3.000 ringgit dari saku terdakwa.
BATAMKOTA - Ng Peng Chong, warga Malaysia, terdakwa kasus kepemilikan 3,1 Kg sabu divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya