Miliki 3,1 Kg Sabu, WN Malaysia Divonis 17 Tahun
Kamis, 28 Maret 2013 – 15:37 WIB
Atas pembacaan vonis tersebut, terdakwa mengakui kesalahannya dan menerima vonis yang diberikan . hakim. Terlihat Ng Peng Chong memberikan surat permintaan maaf dan menyesal lagi, tetapi sudah tidak dipertimbangkan hakim lagi.
Saat Batampos menemui terdakwa didalam sel tahanan PN Batam, Ng Peng Chong tak mau berkomentar, terlihat pria tua ini menutup kepalanya dengan baju, tidak ada sepatah katapun yang diucapkan atas vonis tersebut. (cr1)
BATAMKOTA - Ng Peng Chong, warga Malaysia, terdakwa kasus kepemilikan 3,1 Kg sabu divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri