Miliki 3,1 Kg Sabu, WN Malaysia Divonis 17 Tahun
Kamis, 28 Maret 2013 – 15:37 WIB

Miliki 3,1 Kg Sabu, WN Malaysia Divonis 17 Tahun
Atas pembacaan vonis tersebut, terdakwa mengakui kesalahannya dan menerima vonis yang diberikan . hakim. Terlihat Ng Peng Chong memberikan surat permintaan maaf dan menyesal lagi, tetapi sudah tidak dipertimbangkan hakim lagi.
Saat Batampos menemui terdakwa didalam sel tahanan PN Batam, Ng Peng Chong tak mau berkomentar, terlihat pria tua ini menutup kepalanya dengan baju, tidak ada sepatah katapun yang diucapkan atas vonis tersebut. (cr1)
BATAMKOTA - Ng Peng Chong, warga Malaysia, terdakwa kasus kepemilikan 3,1 Kg sabu divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya