Miliki 3,1 Kg Sabu, WN Malaysia Divonis 17 Tahun

Miliki 3,1 Kg Sabu, WN Malaysia Divonis 17 Tahun
Miliki 3,1 Kg Sabu, WN Malaysia Divonis 17 Tahun
Atas pembacaan vonis tersebut, terdakwa mengakui kesalahannya dan menerima vonis yang diberikan . hakim. Terlihat Ng Peng Chong memberikan surat permintaan maaf dan menyesal lagi, tetapi sudah tidak dipertimbangkan hakim lagi.

Saat Batampos menemui terdakwa didalam sel tahanan PN Batam, Ng Peng Chong tak mau berkomentar, terlihat pria tua ini menutup kepalanya dengan baju, tidak ada sepatah katapun yang diucapkan atas vonis tersebut. (cr1)

BATAMKOTA  - Ng Peng Chong, warga Malaysia, terdakwa kasus kepemilikan 3,1 Kg sabu divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News