Miliki 5 Kilogram Sabu, WN Nigeria Dibekuk
Kamis, 09 Juni 2011 – 15:58 WIB
Tiga jam setelah ditangkapnya SR, BNN kemudian membengkuk KA di kos KA. "KA mengaku dia yang memerintahkan SR mengambil paket sabu itu. Dari tangan tersangka kami menyita narkotika golongan I jenis sabu seberat 5 kilogram," tutur Mamoto.
Setelah dimintai keterangan, KA mengaku paket itu milik UC warga negara Nigeria yang tinggil di Malaysia, dan masih DPO. KA dan SR terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hhidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah.(gel/jpnn)
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yasonna Laoly Hadiri Pemeriksaan KPK
- Menteri BUMN Tunjuk KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono jadi Komut PTDI
- Cicit Pendiri Nahdlatul Ulama Prihatin Mendengar Rencana MLB NU
- PNBP 2024 Imigrasi Capai Rp 8,58 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah
- Program TEKAD Berdampak Signifikan Bagi Peningkatan Pendapatan Keluarga
- Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini: Hujan Mengguyur Mayoritas Wilayah Indonesia