Miliki 54 Paket Sabu-sabu, Nenek 59 Tahun Diburu Polisi
Selasa, 12 Maret 2013 – 00:48 WIB
TIMIKA – Satuan Narkoba Polres Mimika terus melakukan pemeriksaan terhadap NN, seorang nenek berusia 59 tahun yang kedapatan memiliki 54 paket Narkotika jenis Sabu-sabu di rumahnya saat digerebek polisi Jumat (8/3) lalu. Polisi melakukan pengembangan termasuk mengusut darimana asal usul Shabu yang dimiliki si Nenek tersebut. “Tapi kita masih akan lakukan pemeriksaan kepadanya (DP dan MP) sebagai saksi. Kita kembangkan kasus ini,” terang AKP Mursaling.
Kasat Narkoba Polres Mimika, Papua, AKP Mursaling saat dihubungi Radar Timika (JPNN Group) mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan baik terhadap si nenek dan saksi-saksi lainnya.
AKP Mursaling menjelaskan, bahwa si nenek telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika ini. Sedangkan dua orang yang saat dilakukan penggerebekan pada Jumat (8/3) siang berada di kediaman si nenek di Jalur 2, Jalan Cendrawasih, Kampung Timika Jaya (SP 2), masing-masing DP dan MP, sudah dibebaskan.
Baca Juga:
TIMIKA – Satuan Narkoba Polres Mimika terus melakukan pemeriksaan terhadap NN, seorang nenek berusia 59 tahun yang kedapatan memiliki 54 paket
BERITA TERKAIT
- Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas
- 2 Pengguna Narkoba di Semarang Ditangkap, Polisi Temukan Kaus Paslon Pilgub Jateng di Mobil Pelaku
- Otak Pelaku Pemerkosaan & Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Dituntut Mati
- Memiliki 200 Gram Sabu-Sabu, Seorang Pemuda Ditahan Polres Magelang Kota
- BNN RI Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Palembang, Sita Aset Senilai Rp 64 Miliar
- Palsukan Ijazah, Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka