Miliki 54 Paket Sabu-sabu, Nenek 59 Tahun Diburu Polisi
Selasa, 12 Maret 2013 – 00:48 WIB
Dari barang bukti yang diamankan, polisi telah melakukan penimbangan sebanyak 54 paket Shabu milik NN. Dimana dari hasil penimbangan tersebut, Shabu yang dimiliki atau disimpan oleh NN memiliki berat total sekitar 10.8 gram atau senilai Rp. 54 juta karena harga satu paketnya Rp 1 juta.
Akibat perbuatan yang dilakukan, NN terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sebagaimana disebutkan dalam pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sms)
TIMIKA – Satuan Narkoba Polres Mimika terus melakukan pemeriksaan terhadap NN, seorang nenek berusia 59 tahun yang kedapatan memiliki 54 paket
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- THM dan Kafe di TKP Pembunuhan Sepi Pengunjung
- Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas
- 2 Pengguna Narkoba di Semarang Ditangkap, Polisi Temukan Kaus Paslon Pilgub Jateng di Mobil Pelaku
- Otak Pelaku Pemerkosaan & Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Dituntut Mati
- Memiliki 200 Gram Sabu-Sabu, Seorang Pemuda Ditahan Polres Magelang Kota
- BNN RI Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Palembang, Sita Aset Senilai Rp 64 Miliar