Miliki 54 Paket Sabu-sabu, Nenek 59 Tahun Diburu Polisi
Selasa, 12 Maret 2013 – 00:48 WIB
Dari barang bukti yang diamankan, polisi telah melakukan penimbangan sebanyak 54 paket Shabu milik NN. Dimana dari hasil penimbangan tersebut, Shabu yang dimiliki atau disimpan oleh NN memiliki berat total sekitar 10.8 gram atau senilai Rp. 54 juta karena harga satu paketnya Rp 1 juta.
Akibat perbuatan yang dilakukan, NN terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sebagaimana disebutkan dalam pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sms)
TIMIKA – Satuan Narkoba Polres Mimika terus melakukan pemeriksaan terhadap NN, seorang nenek berusia 59 tahun yang kedapatan memiliki 54 paket
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Remaja yang Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal