Miliki Atribut 'Terlarang', 4 Mahasiswa Bakal Dihukum 12 Tahun Penjara
“Artinya berdasarkan KUHAP, UU Nomor 8 tahun 1981 itu, empat pelaku ini bisa ditahan,” ujar Kapolda.
Jenderal bintang satu itu juga mengaku prihatin dengan adanya generasi muda yang mencoba menghadirkan paham yang sesungguhnya dilarang oleh NKRI.
“Saya prihatin kenapa generasi muda di Malut kok masih ada yang demikian, mereka mengaku hanya iseng atau sekadar dipakai tapi nyatanya ada yang menjual dan membagikan ke orang lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Intel Polda Malut mengamankan satu pelaku FA alias Fauzan (30) yang telah mengenakan kaus menyerupai lambang PKPI, di Kafe Jarod Ternate, Selasa (2/5).
Fauzan bersama barang bukti berupa satu kaus berwarna hitam bergambar menyerupai lambang PKI itu telah diserahkan oleh Intel Polda Malut ke Intel Polres Ternate untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(JPG/tr-04/jfr/fri/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI