Miliki Narkoba 5,5 Gram Joko Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu, 01 Juli 2015 – 01:15 WIB

Miliki Narkoba 5,5 Gram Joko Divonis 5 Tahun Penjara
Selain sebagai pengedar, Joko juga merupakan pemakai narkoba golongan satu itu yang sudah dilakoninya selama satu tahun terkhir. Dalam dakwaan itu juga terdakwa Joko dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(cr10/jpnn)
TANJUNGPINANG - Joko, 27, terdakwa kasus narkoba divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang