Miliki Perda LP2B, Lampung Didorong Buat Peta Geospasial

Miliki Perda LP2B, Lampung Didorong Buat Peta Geospasial
Lahan persawahan. Foto: dok Humas Kementan

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, rekapitulasi penetapan Perda tentang PLP2B sampai sekarang adalah 67 Kabupaten/Kota dan 17 Provinsi. Sebagian besar Perda PLP2B yang ditetapkan tersebut hanya menyalin pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang No. 41/2009 maupun peraturan perundangan turunannya.

Jika disesuaikan dengan amanat UU 41/2009 menyebutkan, penetapan LP2B cukup diintegrasikan dalam Perda RTRW kemudian ditindaklanjuti dengan pengaturan yang lebih rinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Jika Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tetap menyusun dan menerbitkan Perda PLP2B diharapkan mengakomodir muatan lokal dan operasional yang disesuaikan dengan kebutuhan Provinsi, Kabupaten/Kota yang bersangkutan," kata Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menetapkan Perda RTRW. Namun dalam pelaksanaannya memang belum semua daerah menyelesaikan Perda RTRW. Bahkan bagi yang sudah menetapkan RTRW ada yang belum menetapkan LP2B, serta belum didukung data spasial yang menunjukan zonasi penetapan LP2B tersebut.

"Salah satu upaya penyempurnaan penetapan LP2B adalah melalui Revisi Perda RTRW Provinsi, Kab/Kota," kata Sarwo Edhy.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kusnardi mengatakan, sejak 2013 Lampung memiliki Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang LP2B, yang kemudian menjadi pedoman bagi kabupaten/kota dalam membentuk perda serupa. Bahkan Kabupaten Lampung Selatan, Kota Metro, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Bandar Lampung memiliki peta geospasial lahan pertanian berkelanjutan.

"Saat ini ada 11 kabupaten yang memiliki Perda LP2B, tapi baru Lampung Selatan yang mengaplikasikan peta gespasial lahan pertanian berkelanjutan untuk perizinan. Untuk itu, kami mendorong agar yang sudah memiliki Perda LP2B segera menyusun peta gespasial lahan pertanian berkelanjutan dan bagi yang sudah menyusun peta geospasial segera mengaplikasikannya," kata Kusnardi.

Berdasarkan perda tersebut, kini lahan pertanian berkelanjutan di Provinsi Lampung seluas 369.549 hektare. Luasan lahan itu terdiri dari lahan LP2B seluas 351.080 hektare dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LCP2B) seluas 18.469 hektare.

Kementan mendorong Pemprov Lampung membuat peta geospasial untuk mengantisipasi adanya alih fungsi lahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News