Miliki Rekening Gendut, Denok Proses Dipecat
Jumat, 09 Maret 2012 – 14:57 WIB
Pada April 2010, PPATK menyerahkan laporan yang sama ke Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan. Inspektorat melakukan investigasi pada pertengahan 2010. Mereka menemukan bukti bahwa Denok menerima suap dari wajib pajak senilai lebih dari Rp 500 juta.
Tidak hanya itu, Denok juga ditengarai memiliki rekening mencurigakan bernilai miliaran rupiah. Akhirnya, tim investigasi merekomendasikan pegawai pajak tersebut di non aktifkan. Dan sekarang sedang menunggu peroses pemberhentian.(mif)
RADAR BEKASI--Bekerja dilingkungan direktorat pajak, nampaknya menjadi lahan yang subur bagi seseorang yang ingin memperkaya diri. Selain Gayus Tambunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum