Miliki Senpi Rakitan Berbentuk Pulpen dan Peluru Tajam, Pria di Tangerang Ditangkap

Miliki Senpi Rakitan Berbentuk Pulpen dan Peluru Tajam, Pria di Tangerang Ditangkap
Barang bukti yang diamankan Polres Metro Tangerang dari seorang warga terkait kepemilikan senjata api rakitan berbentuk pulpen. Foto: ANTARA/HO/Polres Metro Tangerang.

"Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)

Seorang pria berinisial AJ, 44, warga Neglasari Kota Tangerang ditangkap terkait kepemilikan senjata api (senpi) rakitan berbentuk pulpen (pen gun).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News