Miliki Senpi Rakitan Berbentuk Pulpen dan Peluru Tajam, Pria di Tangerang Ditangkap
Minggu, 10 September 2023 – 21:45 WIB

Barang bukti yang diamankan Polres Metro Tangerang dari seorang warga terkait kepemilikan senjata api rakitan berbentuk pulpen. Foto: ANTARA/HO/Polres Metro Tangerang.
"Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial AJ, 44, warga Neglasari Kota Tangerang ditangkap terkait kepemilikan senjata api (senpi) rakitan berbentuk pulpen (pen gun).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Lokasi Penembakan 3 Polisi di Lampung Area Texas, Banyak Beredar Senpi Rakitan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Investasi Properti di Tangerang Memberi Kontribusi Rp 50 T, IDM: Bukti Dampak Positif bagi Daerah