Miliki Senpi Rakitan Berbentuk Pulpen dan Peluru Tajam, Pria di Tangerang Ditangkap
Minggu, 10 September 2023 – 21:45 WIB
"Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial AJ, 44, warga Neglasari Kota Tangerang ditangkap terkait kepemilikan senjata api (senpi) rakitan berbentuk pulpen (pen gun).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Pembunuh Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa Tangerang Ternyata...
- Warga Menjarah Truk Tambang Saat Rusuh di PIK 2 Tangerang
- Hendak Amankan Situasi di Teluknaga Tangerang, Pihak Kepolisian Malah Dilempari Batu