Miliki Senpi Tak Berizin, Diancam 20 Tahun
Hal ini ditegaskan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Natapawira, di Mabes Polri, Selasa. "Aparat kepolisian akan melakukan penegakan hukum. Yang memiliki senjata api tak berizin akan dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, diancam hukuman pidana maksimal 20 tahun," paparnya.
Menurut Abubakar, perpanjangan ini berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 31 Tahun 2004. Untuk memperpanjang kepemilikan senjata, hanya dikenakan biaya Rp 1 juta per senjata api. Sedangkan senjata gas dan karet dikenakan Rp 225.000. “Tidak ada biaya lainnya, selain biaya yang ditetapkan dalam peraturan tersebut,” tambahnya.
Abubakar mengimbau bagi masyarakat yang memiliki senjata api dengan masa kepemilikannya akan habis dalam 1 bulan ini, sebaiknya secepatnya mengajukan perpanjangan ke Polda setempat.
Kepada para pemilik senjata api, yang habis masa izinnya belum lewat dari dua tahun, agar segera memperpanjang. "Lebih baik cepat-cepat diperpanjang daripada kena razia," kata dia.
JAKARTA-Polri mengimbau masyarakat yang memiliki senjata untuk membela diri baik senjata api, senjata peluru, senjata karet, dan senjata gas memperpanjang
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024