Miliki Senpi Tak Berizin, Diancam 20 Tahun

Miliki Senpi Tak Berizin, Diancam 20 Tahun
Miliki Senpi Tak Berizin, Diancam 20 Tahun



Setelah mengajukan perpanjangan masa kepemilikan senjata, surat izin akan diperoleh si pemilik senjata. Namun senjatanya dititipkan dahulu di Polda setempat. "Senjata api disimpan di masing-masing Polda. Baru boleh diambil apabila penggunaan senjata sudah diperbolehkan," terangnya.


Dia memperkirakan banyak masyarakat yang memiliki senjata api berizin, namun dia tidak dapat merinci jumlahnya. Permohonan izin kepemilikan, kata dia, diajukan pada Polda-Polda setempat.(lev)

Berita Selanjutnya:
Putusan MK Pengaruhi Pemilih

JAKARTA-Polri mengimbau masyarakat yang memiliki senjata untuk membela diri baik senjata api, senjata peluru, senjata karet, dan senjata gas memperpanjang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News