Miliki Senpi Tak Berizin, Diancam 20 Tahun
Selasa, 23 Desember 2008 – 19:17 WIB

Miliki Senpi Tak Berizin, Diancam 20 Tahun
Baca Juga:
Setelah mengajukan perpanjangan masa kepemilikan senjata, surat izin akan diperoleh si pemilik senjata. Namun senjatanya dititipkan dahulu di Polda setempat. "Senjata api disimpan di masing-masing Polda. Baru boleh diambil apabila penggunaan senjata sudah diperbolehkan," terangnya.
Dia memperkirakan banyak masyarakat yang memiliki senjata api berizin, namun dia tidak dapat merinci jumlahnya. Permohonan izin kepemilikan, kata dia, diajukan pada Polda-Polda setempat.(lev)
JAKARTA-Polri mengimbau masyarakat yang memiliki senjata untuk membela diri baik senjata api, senjata peluru, senjata karet, dan senjata gas memperpanjang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Group Layani 16,3 Juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Hadapi Puncak Arus Balik, Korlantas Akan Terapkan One Way Nasional, Catat Tanggalnya
- Sopir Mengantuk, Mobil Pemudik Terjun ke Jurang di Garut Selatan
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Libur Lebaran, 2 Wisatawan Hilang Tenggelam di Pantai Garut