Militer Rikuh Disidik Polisi
Rabu, 17 Desember 2008 – 09:12 WIB
JAKARTA – Pembahasan RUU Peradilan Militer hingga kini masih alot. Salah satu masalah yang diperdebatkan adalah soal kewenangan polisi memeriksa militer jika terjadi pelanggaran hukum.
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Muladi menyatakan, penyidik militer tetap diperlukan dalam masa transisi pemberlakuan peradilan umum bagi prajurit TNI aktif yang bertindak pidana umum. ’’Itu merupakan jalan tengah terbaik yang bisa dilakukan pada masa transisi dari pengadilan koneksitas,’’ katanya usai penandatanganan nota kesepahaman Lemhanas RI dengan Universitas Kebangsaan Malaysia di Gedung Lemhanas, Jakarta, Selasa (16/12).
Baca Juga:
Muladi menuturkan, militer yang bertindak pidana memang harus tunduk pada peradilan umum. Tapi, khusus untuk masalah penyidik, masih perlu keterlibatan penyidik dari militer. Namun, kata dia, begitu kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, tidak ada lagi unsur militer yang ikut serta.
’’Cukup pada tahap penyidikan. Ini penting karena kendala psikologis masih menjadi persoalan besar ketika seorang militer disidik oleh seorang polisi, apalagi jika secara kepangkatan lebih rendah atau lebih tinggi,’’ ungkap guru besar Universitas Diponegoro, Semarang, tersebut.
JAKARTA – Pembahasan RUU Peradilan Militer hingga kini masih alot. Salah satu masalah yang diperdebatkan adalah soal kewenangan polisi memeriksa
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding