Militer Rikuh Disidik Polisi
Rabu, 17 Desember 2008 – 09:12 WIB
![Militer Rikuh Disidik Polisi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Militer Rikuh Disidik Polisi
JAKARTA – Pembahasan RUU Peradilan Militer hingga kini masih alot. Salah satu masalah yang diperdebatkan adalah soal kewenangan polisi memeriksa militer jika terjadi pelanggaran hukum.
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Muladi menyatakan, penyidik militer tetap diperlukan dalam masa transisi pemberlakuan peradilan umum bagi prajurit TNI aktif yang bertindak pidana umum. ’’Itu merupakan jalan tengah terbaik yang bisa dilakukan pada masa transisi dari pengadilan koneksitas,’’ katanya usai penandatanganan nota kesepahaman Lemhanas RI dengan Universitas Kebangsaan Malaysia di Gedung Lemhanas, Jakarta, Selasa (16/12).
Baca Juga:
Muladi menuturkan, militer yang bertindak pidana memang harus tunduk pada peradilan umum. Tapi, khusus untuk masalah penyidik, masih perlu keterlibatan penyidik dari militer. Namun, kata dia, begitu kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, tidak ada lagi unsur militer yang ikut serta.
’’Cukup pada tahap penyidikan. Ini penting karena kendala psikologis masih menjadi persoalan besar ketika seorang militer disidik oleh seorang polisi, apalagi jika secara kepangkatan lebih rendah atau lebih tinggi,’’ ungkap guru besar Universitas Diponegoro, Semarang, tersebut.
JAKARTA – Pembahasan RUU Peradilan Militer hingga kini masih alot. Salah satu masalah yang diperdebatkan adalah soal kewenangan polisi memeriksa
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Dijamin Dapur Ngebul
- Jenazah Victor Maruli Korban Penembakan di Malaysia Tiba di Kualanamu
- 5 Berita Terpopuler: Kepala BKN Angkat Bicara, Info Penting untuk Honorer Databased Muncul, Sudah Pasti Tak Ada PHK?
- Jasad Pria Berkaus Loreng TNI Ditemukan di Pantai Minajaya, Begini Kondisinya
- Zarof Ricar, Ibu Tiri, Uang Pergaulan, dan Eks Ketua PN Surabaya
- Kapolda Sulsel Cek Kondisi 2 Bocah yang Dianiaya Orang Tua di Makassar