Militer Rikuh Disidik Polisi
Rabu, 17 Desember 2008 – 09:12 WIB

Militer Rikuh Disidik Polisi
JAKARTA – Pembahasan RUU Peradilan Militer hingga kini masih alot. Salah satu masalah yang diperdebatkan adalah soal kewenangan polisi memeriksa militer jika terjadi pelanggaran hukum.
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Muladi menyatakan, penyidik militer tetap diperlukan dalam masa transisi pemberlakuan peradilan umum bagi prajurit TNI aktif yang bertindak pidana umum. ’’Itu merupakan jalan tengah terbaik yang bisa dilakukan pada masa transisi dari pengadilan koneksitas,’’ katanya usai penandatanganan nota kesepahaman Lemhanas RI dengan Universitas Kebangsaan Malaysia di Gedung Lemhanas, Jakarta, Selasa (16/12).
Baca Juga:
Muladi menuturkan, militer yang bertindak pidana memang harus tunduk pada peradilan umum. Tapi, khusus untuk masalah penyidik, masih perlu keterlibatan penyidik dari militer. Namun, kata dia, begitu kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, tidak ada lagi unsur militer yang ikut serta.
’’Cukup pada tahap penyidikan. Ini penting karena kendala psikologis masih menjadi persoalan besar ketika seorang militer disidik oleh seorang polisi, apalagi jika secara kepangkatan lebih rendah atau lebih tinggi,’’ ungkap guru besar Universitas Diponegoro, Semarang, tersebut.
JAKARTA – Pembahasan RUU Peradilan Militer hingga kini masih alot. Salah satu masalah yang diperdebatkan adalah soal kewenangan polisi memeriksa
BERITA TERKAIT
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025