Militer Rikuh Disidik Polisi
Rabu, 17 Desember 2008 – 09:12 WIB

Militer Rikuh Disidik Polisi
RUU Peradilan Militer dibahas sejak 2006 dan belum tuntas sampai sekarang. Bila RUU itu nanti menjadi undang-undang, seorang militer akan diadili di pengadilan umum jika bertindak pidana umum seperti mencuri, merampok, memerkosa, atau aksi kriminal lainnya. Selama ini, kasus kriminal yang dilakukan prajurit disidik secara internal melalui Mahkamah Militer. (rdl/iro)
JAKARTA – Pembahasan RUU Peradilan Militer hingga kini masih alot. Salah satu masalah yang diperdebatkan adalah soal kewenangan polisi memeriksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang