Militer Rikuh Disidik Polisi
Rabu, 17 Desember 2008 – 09:12 WIB
RUU Peradilan Militer dibahas sejak 2006 dan belum tuntas sampai sekarang. Bila RUU itu nanti menjadi undang-undang, seorang militer akan diadili di pengadilan umum jika bertindak pidana umum seperti mencuri, merampok, memerkosa, atau aksi kriminal lainnya. Selama ini, kasus kriminal yang dilakukan prajurit disidik secara internal melalui Mahkamah Militer. (rdl/iro)
JAKARTA – Pembahasan RUU Peradilan Militer hingga kini masih alot. Salah satu masalah yang diperdebatkan adalah soal kewenangan polisi memeriksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri