Millen Cyrus Kembali Ditangkap karena Narkoba
jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Millen Cyrus terjaring razia protokol kesehatan (prokes) saat asyik kongkow di Bar Brotherhood gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/2) dini hari.
Keponakan Ashanty itu turut diamankan petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 00.15 WIB.
Millen diamankan bersama tiga orang lainnya usai melakukan tes dalam kondisi positif narkoba.
"Kami periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya positifi benzo. Kami bawa ke kantor," kata Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, usai razia, Minggu (28/2) dini hari.
Mukti menegaskan, Millen dan teman-temannya lantas digiring untuk diamankan di Polda Metro untuk didalami.
"Jadi ada empat orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk di dalami untuk kami kembangkan," jelas Mukti.
Kasus ini menjadi kedua kalinya Millen berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dirinya ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada 22 November 2020.
Saat itu penyidik kepolisian menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Millen Cyrus kembali berurusan dengan polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari