Mimpi Bulan Madu Tio dan Calon Istri Pupus, Rumah Mewah Miliknya Juga Disita
jpnn.com, MATARAM - Tersangka jaringan narkoba antarprovinsi berinisial SR alias Tio, yang diamankan berikut barang bukti 3,3 kg sabu-sabu ternyata berencana menikah pekan depan.
"Rencananya pekan depan dia mau menikah. Dia mengaku tinggal seminggu lagi menikah. Namun, terlebih dahulu ditangkap," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, Jumat.
SR ditangkap aparat gabungan dari Polda NTB, BNNP NTB, dan Polresta Mataram di bawah kendali AKP Elyas Ericson pada hari Rabu (1/7) lalu di Punia, Mataram.
AKP Elyas Ericson menjelaskan penangkapan terhadap SR berdasarkan hasil pengembangan yang berawal dari penemuan plastik merah berisi tujuh bungkus poketan sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 3,3 kilogram di Karang Sukun, Mataram, Senin (29/6).
Hasil dari penemuan tersebut, aparat gabungan lebih dahulu menangkap kakak kandung SR, berinisial DD, bersama rekannya ZU dan seorang perempuan yang rencananya akan dia nikahi pekan depan, berinisial SU.
"Berangkat dari temuan di lapangan, akhirnya kami menemukan identitas SR dan melakukan penangkapan pada hari Rabu (1/7)," ujarnya.
Aparat gabungan menyita seluruh barang berharga milik SR dan juga dari DD, ZU, dan SU. Bahkan, rumah elite yang diduga dibeli SR dari hasil bisnis sabu-sabu juga turut disita.
Lebih lanjut, Ericson mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan SR sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka jaringan narkoba antarprovinsi berinisial SR alias Tio, yang diamankan berikut barang bukti 3,3 kg sabu-sabu ternyata berencana menikah pekan depan.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar