Mimpi Mantan Wakakorlantas yang Terkubur

Mimpi Mantan Wakakorlantas yang Terkubur
Mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo. (Dok. JPNN)

jpnn.com - JAKARTA – Brigjen Didik Purnomo sangat ingin mengakhiri karirnya di kepolisian dengan mulus. Namun, setelah 32 tahun mengabdi, harapannya itu buyar seiring dengan terbongkarnya kasus korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus tersebut, Didik yang jabatan terakhirnya sebagai wakil kepala Korlantas Polri harus berurusan dengan KPK karena perannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Menjadi PPK mengubur impian saya menjelang lima tahun purnabakti saya di kepolisian," kata Didik saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (30/3).

Dalam curhatannya itu, Didik mengaku tidak pernah ingin menjadi PPK. Sebab, tugas PPK tidak tercantum dalam job desk-nya saat menjabat Wakakorlantas Polri. "Tugas-tugas PPK ini tidak pernah saya lakukan sebelumnya saat menjadi anggota polisi. Tugas ini saya sebut sebagai tugas tambahan dari tupoksi saya (sebagai Wakakorlantas)," terang Didik.

Sebelumnya, jaksa menuntut Didik dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan‎. Selain itu, dia wajib membayar ganti rugi Rp 50 juta atas perbuatannya.

Didik dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65‎ ayat 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri  sehingga merugikan keuangan negara. (putri annisa/fal)


JAKARTA – Brigjen Didik Purnomo sangat ingin mengakhiri karirnya di kepolisian dengan mulus. Namun, setelah 32 tahun mengabdi, harapannya itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News