Minahasa Selatan Dukung Swasembada Bawang Putih 2021
Program tersebut didukung juga dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Permentan ini memuat klausul bahwa importir bawang putih wajib menanam dan memproduksi bawang putih di dalam negeri sebesar 5 persen dari volume impor yang diajukan. Ini agar produksi dalam negeri meningkat.
“Karena itu, jika importir tidak melakukan tanam, rekomendasi izin impor benih berikutnya tidak dikeluarkan,” papar Suwandi.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan APBN sebanyak 240 milyar rupiah untuk pengembangan 6 ribu hektar bawang putih di 77 kabupaten pada 18 provinsi.
“Kerja sama yang baik antar semua pihak sangat dibutuhkan agar program ini benar-benar bisa terealisasi sesuai harapan. Indonesia menjadi salah satu negara produsen bawang putih terbesar dunia,” tuturnya.
Bupati Minahasa Selatan yang akrab dipanggil Tetty ini menyampaikan apresiasi yang tinggi atas upaya Kementan meningkatkan produksi bawang putih.
Dirinya memastikan program kerja sama antara importir dengan petani dapat meningkatkan kesejahteraan masyarat petani di daerahnya.
"Dengan adanya kerjasama ini, kami yakin akan mampu menjadi produsen bawang putih di Sulawesi dan Indonesia Timur," papar Tetty.
Hal senada diperkuat importir sekaligus investor dari PT. Citra Gemini Mulya yang berkantor di Surabaya, Teguh Dwi Jadmiko.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menargetkan pencapaian swasembada bawang putih yang semula 2033 dipercepat menjadi tahun 2021.
- Menteri SYL Sampaikan Arah Kebijakan Pertanian Kementan Pada 2021
- Harga Kedelai tak Stabil, Mentan Syahrul Yasin Limpo Langsung Lakukan Ini
- Kementan Ungkap 10 Provinsi Produsen Jagung Terbesar Indonesia
- Realisasi RJIT Ditjen PSP Kementan di Kabupaten Bandung Melebihi Target
- Mentan SYL Tingkatkan Produksi Pertanian di Sulawesi Utara
- Covid-19 Tantangan Bagi Kementan untuk Penyediaan Pangan, Mohon Doanya