Minarak Bayar Korban Rp 2 M per Hari
Sabtu, 29 November 2008 – 12:08 WIB

Minarak Bayar Korban Rp 2 M per Hari
Percepatan pembayaran ganti rugi disepakati setelah Presiden SBY meminta Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto memaksa Nirwan Bakrie membayar 20 persen ganti rugi bagi warga korban lumpur di Desa Renokenongo. Nirwan menjanjikan pembayaran 20 persen dari total ganti rugi bagi warga Renokenongo tuntas pada 1 Desember. (noe/el)
Baca Juga:
JAKARTA - Tuntutan agar PT Minarak Lapindo Jaya segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada para korban lumpur Lapindo kembali disuarakan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya