Minat Milenial Terhadap Kripto Meningkat, Ini Buktinya
Senin, 14 Februari 2022 – 20:25 WIB
Hal itu dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal pada setiap aset kripto yang diperdagangkan.
Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Wamendag kembali menegaskan aset kripto bukanlah alat tukar karena satu-satunya alat tukar resmi di Indonesia adalah rupiah. (mcr28/jpnn)
Aset kripto akhir-akhir ini sangat diminati, terutama oleh para milenial. Hal itu terbukti sepanjang Januari 2022 pelanggan aset Kripto meningkat mencapai 11,2 juta.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Wahono-Nurul Disebut sebagai Pasangan yang Komitmen Menyejahterakan Masyarakat Bojonegoro
- Survei LPMM Gen Z dan Milenial Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji di Pilgub Kaltim
- Bitget Capai Volume Perdagangan & Trader Aktif Harian Tertinggi di Tengah Kenaikan Pasar
- Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe Elektabilitasnya Moncer di Kalangan Anak Muda
- Khofifah-Emil & Wahono-Nurul Menuai Dukungan Ribuan Milenial Bojonegoro
- Milenial Dominasi Pengguna BYOND, BSI Hadirkan Literasi Digital di Mal-Mal Jabodetabek